Cara Kerja Pengadaan Emas Batangan
Pengadaan emas batangan untuk perusahaan berjalan dalam enam tahap: pendaftaran, kuotasi, pembayaran, penyiapan barang, pengiriman, dan serah terima. Setiap tahap menghasilkan dokumen yang dapat diaudit, termasuk bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang Anda perlukan untuk mengkreditkan pajaknya.
1. Pendaftaran perusahaan
Pengadaan melalui BULI2 dilakukan atas nama badan usaha, bukan perorangan. Pendaftaran mencakup identitas perusahaan, NPWP, dan penanggung jawab yang berwenang bertransaksi.
Jika perusahaan Anda memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, dokumen tersebut disampaikan pada tahap ini agar tercatat dan diterapkan pada setiap transaksi berikutnya.
2. Permintaan kuotasi
Anda menentukan jenis dan jumlah emas batangan yang dibutuhkan, lalu meminta kuotasi. Harga dihitung dari harga emas yang berlaku pada saat kuotasi dibuat.
Setiap kuotasi memiliki masa berlaku. Ini bukan formalitas: harga emas bergerak setiap hari, dan harga yang dikunci hari ini tidak dapat dijamin pada minggu berikutnya. Masa berlaku memberi Anda kepastian untuk mengambil keputusan, dan memberi kami dasar untuk mengamankan barangnya.
3. Konfirmasi dan pembayaran
Kuotasi yang disetujui menjadi proforma invoice, disertai instruksi pembayaran yang mencantumkan rekening resmi perusahaan dan nomor referensi transaksi.
Pembayaran diverifikasi terhadap rekening tersebut sebelum penyiapan barang dimulai. Nomor referensi inilah yang menghubungkan pembayaran Anda dengan pesanan yang benar.
4. Penyiapan barang
Setelah pembayaran terverifikasi, emas batangan disiapkan sesuai pesanan. Setiap keping dicatat berikut nomor serinya, sehingga barang yang dikirim dapat ditelusuri sampai ke keping tertentu.
Berat setiap keping diverifikasi pada saat penyiapan, bukan diasumsikan dari spesifikasi produk.
5. Pengiriman
Pengiriman menggunakan kurir dengan pertanggungan nilai barang, disertai surat jalan yang mencantumkan rincian keping yang dikirim.
Status pengiriman dapat diikuti dari dashboard, dari keluar gudang sampai diterima di alamat tujuan.
6. Serah terima
Penerimaan dicatat melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani kedua belah pihak. BAST inilah yang menutup transaksi dan menjadi bukti bahwa barang diterima sesuai pesanan.
Dokumen yang Anda terima
| Kuotasi | Rincian harga dan masa berlakunya. |
| Proforma invoice | Dasar pembayaran, sebelum barang disiapkan. |
| Instruksi pembayaran | Rekening resmi dan nomor referensi transaksi. |
| Invoice | Dokumen penagihan final. |
| Bukti pemungutan PPh Pasal 22 | Dokumen untuk mengkreditkan pajak yang dipungut. |
| Surat jalan | Rincian keping yang dikirim, menyertai barang. |
| BAST | Bukti serah terima yang menutup transaksi. |
Pertanyaan yang sering muncul
Mengapa kuotasi memiliki masa berlaku?
Karena harga emas bergerak. Kuotasi mengunci harga untuk jangka waktu tertentu agar Anda punya dasar yang pasti untuk mengambil keputusan. Setelah masa berlaku habis, harga dihitung ulang terhadap harga yang berlaku saat itu.
Apakah pembelian dikenai PPN?
Penyerahan emas batangan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Penjelasan lengkap beserta dasar hukumnya ada di halaman Kepatuhan Pajak.
Bagaimana jika perusahaan kami memiliki SKB?
Sampaikan SKB pada saat pendaftaran. Nomor SKB akan tercatat dan diterapkan sebagai dasar pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi Anda.
Apakah perorangan dapat membeli?
Tidak. BULI2 melayani pengadaan atas nama badan usaha.
Siap mulai?
Daftarkan perusahaan Anda untuk meminta kuotasi dan mengakses dokumen transaksi langsung dari platform.
Daftar Menjadi Klien