Pajak Emas Batangan untuk Pembelian Korporasi
Saat perusahaan membeli emas batangan di Indonesia, dua pajak yang relevan adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, yang dipungut oleh penjual, dan PPN yang tidak dipungut atas penyerahan emas batangan. Dasar hukumnya adalah PMK 48/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 52/2025.
Ringkasan
| Jenis Pajak | Tarif | Pemungut | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| PPh Pasal 22 | 0,25% dari harga jual | Dipungut oleh penjual (pengusaha emas batangan) | PMK 48/2023 s.t.d.d. PMK 52/2025 |
| PPN | Tidak dipungut | Fasilitas atas penyerahan emas batangan | PMK 48/2023, kriteria PP 49/2022 |
PPh Pasal 22 atas emas batangan
Pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Tarif ini turun dari 0,45% yang berlaku sebelumnya, sebuah penurunan sebesar 0,2 poin persentase yang mulai berlaku 1 Mei 2023.
PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final. Artinya jumlah yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, bukan biaya yang hilang. Bukti pemungutan yang Anda terima adalah dokumen yang digunakan untuk mengkreditkannya.
Penjualan yang dikecualikan dari pemungutan:
- Konsumen akhir.
- Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022 (sebelumnya PP 23/2018).
- Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.
- Bank Indonesia.
- Penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi.
- Penjualan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang berizin OJK (sejak PMK 52/2025).
PPN atas emas batangan
Penyerahan emas batangan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 49/2022. Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN.
Perlu dibedakan: tidak dipungut bukan berarti tidak ada kewajiban administratif. Penyerahannya tetap dilaporkan, dan perlakuannya berbeda dari barang yang dikenai PPN dengan tarif umum.
Yang berubah pada 2025
PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan berlaku sejak 1 Agustus 2025. Keduanya menyelesaikan masalah pungutan ganda yang muncul ketika kegiatan usaha bulion mulai berjalan.
Sebelumnya, lembaga jasa keuangan bulion akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% berdasarkan PMK 81/2024, sementara penjual emas juga memungut 0,25% berdasarkan PMK 48/2023. Keduanya memungut atas transaksi yang sama.
- Penjualan emas batangan kepada LJK bulion atau bank bulion yang berizin OJK kini tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh penjual.
- LJK Bulion ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
- Penjualan oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp 10.000.000 dikecualikan dari pemungutan.
- PPh Pasal 22 atas impor emas batangan ditetapkan sebesar 0,25%.
Dokumen pada setiap pembelian
Sebagai pengusaha emas batangan, BULI2 berkedudukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan kepada pembeli yang tidak termasuk dalam pengecualian di atas. Setiap pembelian disertai invoice dan bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang menjadi dasar bagi pembeli untuk mengkreditkan pajak tersebut.
Pembeli yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dapat menyampaikannya kepada kami, dan nomor SKB tersebut dicantumkan pada dokumen sebagai dasar pengecualian pemungutan.
Membeli emas batangan melalui BULI2
BULI2 adalah platform pengadaan emas batangan untuk perusahaan di Indonesia, dioperasikan oleh PT BULI DUA INTERNATIONAL. Pembelian dilakukan melalui satu alur: permintaan kuotasi, konfirmasi harga, pembayaran, penyiapan barang, dan serah terima dengan dokumen yang lengkap.
Karena kami berkedudukan sebagai pemungut PPh Pasal 22, kewajiban pemungutan tidak berpindah menjadi urusan pembeli. Anda menerima invoice beserta bukti pemungutan sebagai satu paket dokumen pada setiap pembelian.
Untuk perusahaan yang membeli secara berulang, satu rekanan yang menangani pengadaan sekaligus dokumen pajaknya berarti lebih sedikit rekonsiliasi di akhir periode.
Siap mulai?
Daftarkan perusahaan Anda untuk mengakses harga, membuat kuotasi, dan menerima dokumen pajak secara langsung dari platform.
Daftar Menjadi KlienSumber
- PMK 48 Tahun 2023PPh Pasal 22 dan PPN atas penjualan emas. Berlaku 1 Mei 2023.
- PMK 52 Tahun 2025Perubahan atas PMK 48/2023. Berlaku 1 Agustus 2025.
- PMK 51 Tahun 2025Pemungutan PPh Pasal 22, termasuk penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut.
- Direktorat Jenderal Pajak: Emas dan Aturan Perpajakan TerbaruPenjelasan resmi DJP atas perlakuan pajak emas.
- Direktorat Jenderal Pajak: PMK 51/2025 dan PMK 52/2025Penjelasan resmi DJP atas perubahan aturan pajak emas tahun 2025.
